Pemkab Gresik Tunda Pembelajaran Tatap Muka 4 Januari 2021
GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menunda pembelajaran sekolah tatap muka (PTM) yang rencananya digelar 4 Januari mendatang. Penundaan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Wakil Bupati Gresik, Moch Qosim. Dalam surat bernomor 360/987/437.96/2020 itu Pemkab Gresik memutuskan untuk menunda uji coba pembelajaran tatap muka sampai waktu yang tidak ditentukan.
Wakil Bupati Gresik, Moch Qosim mengatakan, Pemkab Gresik terus memperhatikan perkembangan Covid 19 dan meminta dinas kesehatan menekan kasus covid.
“Segala upaya terus dilakukan, namun tren Covid 19 ini naik turun. Sehingga jika dipaksakan PTM akan sangat berisiko,” kata Qosim.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, A.M Reza Pahlevi mengaku surat iimbauan penundaan PTM dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim termasuk kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik.
“Keputusan ini sebelumnya sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Kami berharap semua pihak termasuk wali murid bisa mengerti,” tegas Reza.
Kasi Pendidikan Kemenag Kabupaten Gresik, Moh. Nasim mengatakan, meskipun ada surat dari Bupati Gresik, namun berharap PTP segera dilaksanakan paling tidak satu bulan. “Intinya madrasah di Gresik sudah kalau sewaktu – waktu boleh dilakukan PTM kembali,”kata Nasim. Apalagi, semua Madrasah sudah dilakukan sosialisasi kesiapan PTM mulai SK tim gugus covid-19, bilik desinfektan, tempat cuci tangan, sabun, masker cadangan, alat pengukur suhu, pengaturan jarak duduk, membawa bekal makanan sendiri, izin dari tim gugus tugas covid-19, surat pernyataan orang tua, pernyataan kesiapan madrasah dan mengisi daftar periksa pada EMIS.
“Kami sudah melakukan pemantauan terus terhadap madrasah dan kalau nantinya sudah diperbolehkan untuk PTM, kami tidak usah menunggu lama lagi dan langsung diperbolehkan untuk madrasah,”ujar dia.
Sementara itu, 819 madrasah di Kabupaten Gresik. Rinciannya, 218 RA, 371 MI, 152 MTS an 78 MA. “Khusus untuk RA atau setara dengan TK masih tidak diperbolehkan untuk PTM, namun untuk MI, MTs dan MA jika sudah diperbolehkan maka akan segera dilakukan PTM,” ungkap dia. (fir/jar/han)
sumber : https://radargresik.jawapos.com/lifestyle/30/12/2020/pemkab-gresik-tunda-pembelajaran-tatap-muka-4-januari-2021/